Ilmu Pengetahuan Sosial
Lembaga politik di Indonesia biasanya berkaitan dengan institusi atau lembaga tinggi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di mana lembaga-lembaga tersebut terdiri atas:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Salah satu lembaga tertinggi negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi dalam pengajuan, pembahasan, dan pengawasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan lain sebagainya.
4. Mahkamah Agung (MA)
Lembaga tinggi negara yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lain.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga tinggi negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Seperti halnya dengan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, dan DPD semua anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga masa jabatan anggota MPR, DPR, dan DPD adalah lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar